Bagaimana Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler atau Khusus (Mewariskan)
Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler atau Khusus sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.