Pemerintah Prioritaskan Penyandang Disabilitas dalam Pengisian Kuota Sisa Haji Reguler dan Khusus
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan bahwa penyandang disabilitas dan pendampingnya termasuk dalam prioritas utama untuk pengisian kuota sisa haji, baik pada Haji Reguler maupun Haji Khusus. Ketentuan ini tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2019, serta secara teknis diatur dalam PMA No. 13 Tahun 2021 untuk Haji Reguler dan PMA No. 6 Tahun 2021 […]